Latest in Sports

Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label agama. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Desember 2016

Banjir Bandang Terjang Bima, Ribuan Rumah Terendam, Komunikasi Nyaris Terputus

00.14
Banjir melanda sejumlah wilayah di Bima, Rabu, 21 Desember 2016. (suarantb.com/ist)
Bencana banjir bandang siang ini, Rabu, 21 Desember 2016 melanda sejumlah wilayah di Bima. Berbagai wilayah di Kabupaten Bima dan Kota Bima diterjang banjir. Banjir merendam ribuan rumah warga, memutus jalan dan jembatan serta mematikan komunikasi sejumlah operator seluler.


Banjir menyebabkan jembatan negara penghubung Kota Bima dan Lampe terputus. Derasnya volume air akibat banjir membuat jembatan tersebut terputus. Tidak hanya jembatan, jalan negara yang menghubungkan Kota Bima dengan Kecamatan Wawo, Sape, dan Lambu dikepung banjir setinggi leher orang dewasa.


Kepala BPBD NTB, Mohammad Rum saat dihubungi mengatakan hingga saat ini tercatat tujuh rumah hanyut diterjang banjir. Enam rumah di Kecamatan Wawo dan satu rumah di Kota Bima.


“Sementara belum ada korban jiwa. Ada enam rumah di Wawo dan satu rumah di Kota Bima hanyut,” ujarnya saat dihubungi suarantb.com.

Banjir menyapu banyak wilayah disebabkan banjir bawaan dari hulu sungai di Kecamatan Wawo. Banjir dengan cepatnya melanda wilayah-wilayah yang dilintasi.


“Kabupaten Bima ada Kecamatan Bawo di bagian hulu. Nah hilirnya Kota Bima, satu sungai, jadi hujannya dari atas, Wawo sampai ke hilir. Tadi saya mau ke Bima, enggak bisa landing, karena cuaca buruk,” ungkapnya.


Sementara ini belasan orang telah dievakuasi oleh Basarnas. Hingga saat ini belum diketahui ada tidaknya korban jiwa dari bencana ini. Namun Basarnas, BPBD, beserta tim lainnya telah diterjunkan.

“Ada belasan orang dievakuasi yang terjebak banjir, dievakuasi oleh teman-teman Basarnas di Bima,” jelasnya.


BPBD NTB sendiri sore ini akan mengirimkan logistik untuk korban banjir. Hingga saat ini suarantb.com terus memantau bencana banjir di beberapa wilayah di Bima.

Sumber: suarantb

Kamis, 22 Desember 2016

Keadaan Jalan di Kota Mataram

04.00

Prasarana jalan dan jembatan di Kota Mataram tidak terlepas daripada status administrasinya seperti, Jalan Nasional, Jalan Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Sebagai gambaran di Kota Mataram Jalan Nasional, panjang ruasnya 17.376 Km dan jenis permukaan hot mix. Sedangkan jalan propinsi dengan jenis permukaan hot mix memiliki panjang ruas 22.020 Km. Untuk jalan kota jenis permukaanya menggunakan lapen, memiliki panjang ruas 153.846 Km membentang panjang di tiga Kecamatan dan 23 Kelurahan se-Kota Mataram, termasuk yang ada di pemukiman-pemukiman baru melalui pengembangan perumahan KPR BTN maupun Perumnas dan jalan-jalan lingkungan.

Pertumbuhan penduduk yang cukup pesat, berimbas pada tumbuhnya perumahan dan pemukiman baru sehingga mengakibatkan berkembangnya sistem jaringan transportasi yang akan menghubungkan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Maka, Pemerintah Kota Mataram berupaya melakukan peningkatan, pemeliharaan prasarana lalu lintas dan termasuk prasarana dan sarana penunjang lainnya. Prasarana transportasi seperti kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang dikenal dengan sebutan Cidomo.

Cidomo sebagai salah satu angkutan alternatif, yang juga menjadi ciri khas angkutan tradisional di Kota Mataram, memiliki keunikan yang menarik bagi wisatawan Nusantara maupun Mancanegara. Namun, di sisi lain keberadaan Cidomo juga menjadi dilematis bagi Pemerintah Kota Mataram yang memiliki Motto “Indah, Bersih, Aman, Damai dan Harmonis” ( IBADAH ) yang Maju dan Religius karena Cidomo adalah angkutan pedesaan, belum lagi persoalan limbah kotoran yang berasal dari kuda penariknya seringkali kurang diperhatikan oleh para Kusir, karena kesadarannya yang masih kurang.

BPK Mataram
Sumber: blogmataram

Peraturan Keuangan Daerah Kota Mataram

03.56

Tahun 2006

1. No. 2 Tahun 2006
Retribusi Surat Keterangan Asal Barang Daerah

2. No. 3 Tahun 2006
Retribusi Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan

3. No. 4 Tahun 2006
Pajak Parkir

4. No. 5 Tahun 2006
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Mataram Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan

5. No. 6 Tahun 2006
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Mataram Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

6. No. 7 Tahun 2006
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pasar

Tahun 2007

1. No.2 Tahun 2007
Perubahan Kedua Atas Perda Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Mataram

2. No.5 Tahun 2007
Pencabutan Perda Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja

3. No.6 Tahun 2007
Pencabutan Perda Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2001 Tentang Pajak Atas Pengiriman Barang Antar Pulau

4. No.7 Tahun 2007
Pencabutan Perda Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Usaha Perfilman dan Rekaman Video

5. No.8 Tahun 2007
Pencabutan Perda Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan

Tahun 2008

1. No. 2 Tahun 2008
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

2. No. 3 Tahun 2008
Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

3. No. 4 Tahun 2008
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Mataram

4. No. 5 Tahun 2008
Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Mataram

5. No. 8 Tahun 2008
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Mataram Tahun 2005-2025

Sumber: blogmataram

Jumat, 16 Desember 2016

Pembinaan Jabatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Direktur Pengundangan Berikan Pengarahan Kepada JFT

04.12

Bertempat di ruang rapat teleconference Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Direktur Pengundangan Ditjen PP, Bapak Imam Santoso memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada seluruh Jabatan Fungsional Tertentu di Kanwil Kemenkumham NTB. Kepala Kantor Wilayah menyambut baik kedatangan Bapak Imam Santoso yang memberikan sosialisasi dan pembinaan bagi para JFT untuk dapat meningkatkan karir dan pengetahuan.

Direktur Pengundangan menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah kita telah menyatakan reformasi regulasi yang berarti menyatakan banyaknya peraturan yang tumpang tindih karena setiap Kementerian/Lembaga berlomba membuat peraturan. Hal tersebut terjadi di banyak kementerian/lembaga, tetapi Kementerian Hukum dan HAM tidak termasuk didalam 10 besar kementerian/lembaga yang mengalami hal tersebut.

Diharapkan para perancang peraturan perundang-undangan di daerah dapat berpartisipasi secara aktif untuk melakukan harmonisasi peraturan daerah dan harus mengacu pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) pada setiap produk hukum yang dibahas dan diterbitkan. Oleh karena itu, selain mengembangkan pengetahuan dibidang hukum, para JFT perancang juga harus mengembangkan pengetahuan dibidang HAM dan dapat juga bekerjasama dengan melibatkan para pegawai yang bertugas dibidang HAM dalam pembahasan produk hukum.

Sumber: kemenkumham

Rabu, 14 Desember 2016

2018 NTB Targetkan 4 Juta Wisatawan

04.08

Pemerintah Provinsi NTB menargetkan kunjungan pada 2018 mencapai 4 Juta wisatawan. Kepala Dinas Kebudayaan dan Provinsi (Disbudpar) NTB Lalu Mohammad Faozal optimistis hal ini dapat terealisasi melihat tren kunjungan wisatawan ke NTB selalu meningkat setiap tahunnya.

“Target sesuai RPJMD pada 2018 itu 4 juta wisatawan. Tahun 2017 itu 3,5 juta wisatawan, ungkapnya di Hotel Lombok Raya, Mataram, Selasa (13/12).

Target kunjungan ini mengalami peningkatan dibanding 2016 yang diharapkan mampu menyentuh angka 3 juta wisatawan. Faozal memaparkan, hingga saat ini, jumlah kunjungan wisatawan ke NTB sudah mencapai 2,9 juta kunjungan dengan persentase 50 persen wisatawan nusantara dan 50 persen lainnya merupakan wisatawan mancanegara.

Dia meyakini, angka tiga juta wisatawan akan tercapai mengingat masih ada liburan akhir tahun yang biasanya cukup signifikan dalam mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan.

“Kita masih punya waktu untuk 3 juta wisatawan,” lanjutnya.

Menurutnya, hal ini didasarkan pada tingginya tingkat hunian kamar di hotel dan resort di NTB yang pada tahun ini mencapai angka 75 persen.

Sumber: kabarntb

Minggu, 11 Desember 2016

Membangun Jaringan Masyarakat Anti KKN di Kantor Bupati Lobar

04.20

Tim Penkum/luhkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Selasa (25/10/2016) melakukan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang/ Jasa di Desa yang pesertanya seluruh Kepala Desa dan perangkat desa serta lurah se Kabupaten Lombok Barat bertempat   di aula Kantor Bupati Lombok Barat.

Acara Sosialsisasi di buka oleh Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid sekitar pukul 09.30 WITA. Dalam sambutannya Fauzan Khalid berharap kepada seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk lebih mengenali hukum dan menjauhkan hukuman. Fauzan Khalid meminta kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan ini agar terhindar dari perilaku korupsi. Pada kesempatan tersebut Fauzan juga menyambut baik keberadaan TP4D yang digagas Kejati NTB.  Moto “ Kenali hukum jauhkan hukuman” harus  dipahami  agar pembangunan di Lombok Barat dapat berkembang, karena dengan mengenali suatu regulasi diharapkan pembangunan dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib, dan saya mengapresiasi acara sosialisasi ini dan keberadaan TP4D yang dilaksanakan Kejati NTB sebagai program pendampingan dalam membangun infra struktur” ucapnya.

Narasumber sosialisasi Irwanuddin Tajuddin, Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB menyampaikan dalam pengadaan barang/jasa di desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dikerjakan secara swakelola dan dalam pelaksanaannya diharapkan mengacu kepada peraturan yang ada sehingga dapat berjalan efektif dan efisien.

“Karena pekerjaannya secara swakelola, diharapkan tidak ada perilaku yang menyimpang, harus tetap pada peraturan dan etika yang ada sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Lombok Barat tentang tata cara Pengadaan Barang/Jaasa di Desa sebagai acuan dalam pelakasanaan kegiatan.

Acara tersebut mendapat sambutan meriah dari para peserta yaitu dengan banyaknya pertanyaan  yang ditujukan kepada narasumber serta masukan/harapan kepada Pemda Lombok Barat agar kedepannya terdapat keseragaman dalam proses pembangunan di desa/kelurahan. Ditemui tim Website Kejati NTB, I Made Sutapa menjelaskan bahawa acara tersebut merupakan program Kejati NTB untuk lebih meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan permasalahan dan kendala yang berkembang saat kegiatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa didesa, Kejati NTB hadir ditengah tengah mereka untuk mencegah jangan sampai praktek korupsi berpindah dari kota ke desa  dan   dengan moto “ kenali hukum dan jauhkan hukuman “ kita ingin masyarakat mengenali suatu hukum/peraturan untuk selanjutnya menjauhkan dari hukuman, kita ingin masyarakat yang cerdas dan jujur dalam pengelolaan keuangan di desa  melalui program jaringan masyarakat anti KKN” ucapnya sebelum meninggalkan aula Kantor Bupati Lombok Barat.

Sumber: kejati

Sabtu, 10 Desember 2016

Masjid Raya At-Taqwa Kota Mataram

07.20

Masjid yang berada di jalur strategis perkantoran Jalan Peganggik Kota Mataram ini menjadi salah satu Masjid besar di Ibukota provinsi Nusa Tenggara Barat.

Disebelah baratnya langsung berdampingan dengan kantor KPUD Provinsi NTB dan diseberang utara dulunya berdiri lapangan Koni, SPPN Mataram dan SMPN 6 Kota Mataram ( sekarang ketiga bagunan tersebut dipindah karena lokasinya dibangun Islamic center NTB).

Disebelah selatan bersebelahan dengan SMA/SMK Muhammadiyah yang setiap waktu Dzuhur dan Ashat siswanya memenuhi Shaf-shaf Masjid dan dilanjutkan dengan kultum. Berseberangan dengan SMA/SMK Muhammadiyah terdapat Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga NTB yang memiliki auala tempat digelarnya beberapa kegiatan yang melibatkan peserta yang tak sedikit dan tak jarang menjadi jama’ah Masjid Raya At-Taqwa karena Mushalla dilingkungan kantor dinas dikpora NTB kurang cukup memadai menampung jama’ah.

Awal menuntut ilmu di Kota Mataram, karena tinggal di Kos seputaran Gomong Lama, saya beberapa kali mengikuti pengajian malam jum’at yang diselenggarakan oleh Jama’ah Tabligh di Masjid Raya At-Taqwa, kemudian juga ikut pengajian umum MAKKAHnya IKADI, beberapa kali Malam Bina Iman dan Taqwa (MABIT), I’tikah sepuluh hari terakhir Ramadhan, Daurah Marhalah (Training rekrutmen anggota baru dan kenaikan jenjang anggota) KAMMI NTB, Kegiatan sehari bersama Al-Qur’an, bedah buku Islam, buka puasa bersama dll.

Beberapakali juga saya mengikuti kuliah subuh dan Shalat Jum’at dengan khotib yang disampaikan oleh petinggi PKS yang saat itu berkunjung ke NTb sebagai pejabat Negara seperti DR. KH. Hidayat Nurwahid, DR. Salim Segaf Al-Jufri dan sebagai nya.

Tempat Wudhu dan kamar kecil Masjid ini Alhamdulillah sudah semakin nyaman karena teral beberapa kali dilakukan pembenahan.

Disebelah timur Masjid terdapat lapak-lapak pedagang makanan ringan dan tentunya Nasi Balap (nasi campur bungkus ala mataram) yang murah meriah menunjang kita saat rehat siang, setelah shalat bisa sekalian santap siang.

Sumber: iwaninspirasinet

Senin, 05 Desember 2016

Peluncuran BRT (Bus Rapid Transit)

08.41

Bus Rapid Transit (BRT) akhirnya beroperasi, Senin (21/11/2016). Peluncuran tersebut di hadiri oleh Walikota Mataram H. Ahyar Abduh, Wakil Walikota Mataram H. Mohan Roliskana, S.Sos., MH, Direktur Utama Perum Damri Sarmadi Usman, Kepala SKPD dan FKPD Lingkup Provinsi NTB. BRT ini akan melakukan pola pelayanan khusus angkutan pelajar dan di subsidi penuh/tidak berbayar. Kapasitas bus menampung 70 orang dan ramah bagi warga berkebutuhan khusus serta ibu hamil.

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. NTB Drs. Lalu Bayu Windia M.Si melaporkan program BRT merupakan program pemerintah pusat dalam rangka memenuhi angkutan kota yang cepat, nyaman dan aman di daerah. “Tersedia 1500 BRT untuk seluruh Indonesia sampai tahun 2018 dan untuk Provinsi NTB khususnya Mataram ada 25 bus,” jelasnya.

Program BRT lahir untuk mengurangi jumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas. Data menunjukkan sampai bulan November 2016 menunjukkan korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal berjumlah 445 orang dan 70% adalah usia produktif dan kebanyakan pengguna sepeda motor.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB Dr. TGH. M. Zainul Majdi sebagai warga NTB, khususnya Kota Mataram mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan Perum Damri atas tersedianya angkutan yang Insya Allah akan bermanfaat untuk kita semua. “Untuk kelanjutan operasionalnya, pemerintah provinsi dan pemerintah kota akan bergotong royong agar pelayanan ini terus berkelanjutan,” ujar Gubernur saat meresmikan BRT di depan Pendopo Gubernur. Ia berpesan, kepada para pelajar selaku pengguna untuk menjaga bus tetap baik dan bersih. “Dengan tanggung jawab bersama akan ada rasa memiliki maka pemanfaatannya bisa berjangka panjang,” ungkapnya. .

Mengakhiri sambutannya, Gubernur berpesan Kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Prov. NTB untuk mengumumkan 4 koridor ini kepada masyarakat agar kemanfaatannya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sumber Berita: www.teraskreasi.com
ntbprov

Sejarah Singkat Wetu Telu Suku Bayan

07.23

Suku Bayan, Lombok Utara - Pada zaman dahulu Bayan dipimpin oleh seorang Raja atau disebut Datu Bayan yang bergelar Susuhunan Ratu Mas Bayan Agung, silsilah menyebutkan bahwa Raja Bayan bersaudara  dengan tidak kurang dari 18 orang dari hasil  perkawinannya dengan beberapa istri dan selir, saudara-saudara Raja Bayan  kemudian menyebar dan beranak pinak ke seluruh pulau Lombok. Sejarah mencatat dari hasil perkawinan Raja Bayan dengan istri pertamanya mempunyai dua orang putra bergelar Pangeran Mas mutering jagad dan  Pangeran Mas mutering langit kedua pangeran inilah yang kemudian meneruskan memerintah dan berkuasa di Bayan.

Datu Pangeran Mas Mutering Langit sebagai yang tertua berkedudukan di Bayan Timur diberikan mandat untuk menjalankan pelaksanaan adat gama sementara Datu Pangeran Mas Mutering Jagat berkedudukan di Bayan Barat diberikan tugas untuk menjalankan Pelaksanaan Adat Luir Gama. Kedua Datu Pangeran Mas tersebut dalam menjalankan tugas-tugasnya dalam bidang sosial kemasyarakatan dan dalam menjaga alam lingkungan  dibantu oleh antara lain Titi mas rempung berasal dari loloan,Titi Mas Puncan Surya yang berasal dari karang bajo dan Titi Mas Pakel yang berasal dari karang salah sedangkan dalam menjalankan bidang keagamaan dibantu oleh antara lain Titi Mas Pengulu dan Lebe Antasalam.

Nama Bayan diberikan ketika Islam berkembang pesat sekitar abad ke 16, dibawa oleh para ulama dan pedagang yang singgah di pelabuhan Carik . Nama Bayan sendiri di berikan setelah Raja Bayan menerima islam sebagai Agama kerajaan Bayan, Bayan berasal dari bahasa Arab  berarti penerang sedangkan bagi Raja dan keluarganya yang masuk islam oleh para mubalig  saat itu dinobatkan dan diberikan gelar raden kepada seorang laki-laki dan Denda  kepada  seorang perempuan,hal ini  dimaksudkan untuk menghargai keturunan kerajaan.  Dalam babad suwung daerah ini sering disebut kerajaan suwung atau kerajaan sepi, konon lebih banyak ditinggalkan penghuninya. Bayan sering disebut daerah tertua di Pulau Lombok merupakan pusat berkembangnya budaya yang menyebar ke se antero pulau Lombok. Adat saking gumi Bayan kutipan dalam salah satu yang tertulis di naskah lontar kuno  berarti bahwa Adat masyarakat Lombok berpusat dari Gumi Bayan.

Masa penguasaan Raja Karang Asem atas beberapa bagian dari daerah Lombok yang bertahta di Cakra mataram dan pedudukan Hindia Belanda selama 1 1/2 abad atas wilayah nusantara ditambah dengan 2,5 tahun pedudukan tentara Jepang  juga telah menjadi pengalaman berharga mempengaruhi corak atas keyakinan,sistem pemerintahan, sosial, politik dan Budaya yang berkembang di Bayan membentuk sebuah tatanan yang kuat mengatur segala aspek kehidupan masyarakat Bayan kala itu.

Sementara perkembangan Pemerintahan Desa Bayan setelah kemerdekaan tidak lagi berbentuk kerajaan dan sudah menyesuaikan diri  dalam NKRI, Desa Bayan dipimpin oleh seorang kepala Desa atau disebut Pemusungan dengan pemusungan pertama adalah........ sedangkan wilayah yang kita sebut sekarang dengan sebutan Kecamatan dipimpin oleh seorang Distrik atau camat dengan distrik pertama adalah.....

Bayan merupakan Daerah terpencil di Pulau Lombok, daerah ini terkenal karena masih menyimpan dan memelihara kekayaan budaya, sementara di  tempat-tempat lain jika diamati sudah tidak ditemukan lagi keunikan budaya yang diwarisi turun temurun. Perkembangan  budaya yang terbangun melalui bentangan sejarah yang panjang di Bayan membentuk satu tatanan fanatisme masyarakat terhadap Adat istiadat yang berkembang sehingga dampaknya menjadikan Adat Istiadat di Bayan kabupaten Lombok Utara Nusa Tenggara Barat  masih tetap terjaga kelestariannya.

Saat ini  Bayan adalah nama Desa yang kemudian di pakai menjadi nama kecamatan, Kecamatan Bayan adalah salah satu Kecamatan dari lima kecamatan yang ada di kabupaten Lombok utara,Kecamatan Bayan terdiri dari 9 (Sembilan) Desa yaitu Desa Sambik Elen,Loloan,Bayan,Senaru,Karang Bajo,Anyar,SukaDana,Akar-akar Dan Mumbul Sari dengan luas wilayah 291,32 Km2 Dan jumlah penduduk 46.466 Jiwa Terdiri dari laki-laki 22.138 Jiwa Dan penduduk perempuan sebanyak 24.328 jiwa. Kecamatan Bayan merupakan kecamatan yang terletak di sebelah timur yang berbatasan dengan kecamatan Sembalun kabupaten Lombok Timur Dan batas barat yaitu kecamatan Kayangan Utara Laut Jawa Dan sebelah Selatan Hutan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Sumber: lintang

Jumat, 02 Desember 2016

LPSE NTB Raih National Procurement Award

08.50

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Nusa Tenggara Barat, meraih penghargaan National Procurement Award 2016 untuk kategori Peran LPSE Provinsi, yang diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Barang /Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI),  Dr. Ir. Agus Prabowo, M.Eng pada rangkaian acara Rapat Kerja Nasional LPSE ke-12 tahun 2016, hari Kamis (3/11/2016), di Balai Kartini Jakarta. Penghargaan untuk LPSE Provinsi NTB diterima oleh Kepala Biro Umum Provinsi NTB, Drs. Fathul Gani, M.Si, selaku Pembina LPSE Provinsi NTB, mewakili Gubernur Nusa Tenggara Barat.  

Kepala LPSE NTB, I GP Aryadi, S. Sos, M.H, menyatakan penghargaan ini merupakan buah kerja sama yang solid dari seluruh aparatur LPSE NTB. “Kerjasama yang baik dilandasi ketulusan dalam berkarya tentu akan menghasilkan sesuatu yang baik dan bermanfaat, “ ujarnya”. “Kedepannya, marilah kita terus berkarya dan berprestasi bagi kemajuan daerah ini”, tegas Kepala Bagian Kesekretariatan dan PDE Provinsi NTB ini.

Penghargaan yang diterima oleh LPSE Provinsi NTB ini merupakan yang ketiga kalinya, setelah pada tahun 2015 dan 2014  mendapatkan penghargaan di ajang yang sama. Penghargaan yang diterima LPSE NTB di tahun 2016 ini sama dengan yang diterima di tahun 2015, yaitu pada kategori Peran LPSE Provinsi, yaitu sebuah penghargaan yang diberikan kepada provinsi yang dinilai berhasil melaksanakan peran LPSE Provinsi dalam mengawal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara efektif dan efisien.  Pada tahun 2014, LPSE NTB meraih National Procurement Award  untuk kategori Komitmen Pencapaian Inpres Nomor 2 Tahun 2014, yaitu penghargaan yang diberikan kepada daerah yang dinilai memiliki komitmen dalam pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Pada Rakernas 2016 ini, LKPP sebagai lembaga pemerintah yang berfungsi melakukan pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik, memberikan penghargaan untuk tujuh nominasi , yaitu kategori ”Komitmen 100% e-Procurement”,  ”Leadership dalam Transformasi Pengadaan secara Elektronik”,  “Komitmen Penerapan Standar LPSE: 2014”, “Inovasi LPSE”, “Peran LPSE Provinsi”, “LPSE Fighting Spirit”, dan “The Rookie”, yang diberikan sebagai salah satu wujud penghargaan LKPP kepada LPSE yang berprestasi dan berkontribusi dalam menciptakan inovasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.  

LPSE provinsi memiliki peran penting dalam mengawal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara efektif dan efisien, antara lain dengan menjamin pengelolaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)  beserta infrastruktur pendukungnya , melayani registrasi dan verifikasi pengguna SPSE,  memfasilitasi Pengguna Anggaran/Kuasa pengguna Anggaran untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), menfasilitasi  Panitia Pengadaan (ULP) dalam mengumumkan pelaksanaan pengadaan dan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik serta memberikan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis operasional kepada seluruh masyarakat agar dapat mengakses dan memanfaatkan LPSE dengan sebaik-baiknya.

Salah satu layanan andalan LPSE NTB yang sudah berjalan selama lima tahun terakhir adalah layanan 24 jam untuk masyarakat pengguna SPSE, yang dimaksudkan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para penyedia atau masyarakat yang mengalami kendala menggunakan layanan LPSE.  LPSE Provinsi NTB juga menyediakan bidding room dan akses internet yang memadai dan dapat digunakan tanpa biaya oleh para penyedia ketika mengalami kendala dalam meng-upload dokumen.

Hingga bulan Oktober 2016, LPSE Provinsi NTB telah memfasilitasi 326 paket, terdiri dari 293 paket APBD dan 33 paket APBN. Dari 326 paket tersebut, 8 paket kegiatan APBD masih dalam proses, sementara yang lainnya telah selesai. Sebagai perbandingan, pada tahun 2015, total paket yang dilaksanakan melalui LPSE NTB sebanyak 381 paket, terdiri dari 90 paket APBN dan 291 paket APBD. Efisiensi terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berhasil dicapai pada tahun 2016 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, yaitu sebesar 10.69 % untuk paket APBD dan 7.78 % untuk paket APBN. Tingkat efisiensi ini meningkat jika dibandingkan dengan efisiensi HPS tahun 2015 yang sebesar 7.51 % untuk APBD dan 5.16 % untuk paket APBN.

Pada kesempatan Rakernas LKPP 2016, Kepala LKPP-RI memberikan apresiasi kepada seluruh personil LPSE atas kerja keras membangun layanan pengadaan yang berkredibilitas serta memberikan andil besar terhadap peningkatan jinerja pengadaan nasional. Dalam hal ini, ia berharap, seluruh kepala daerah memberikan dukungan yang konsisten kepada personil LPSE di daerah masing-masing.
Rapat Kerja Nasional LPSE 2016 mengangkat tema “Penguatan Peran Serta LPSE dalam Pembangunan Nasional yang Berkualitas”, merupakan komitmen LKPP untuk terus meningkatkan antusiasme LPSE seluruh Indonesia dalam kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Jumlah LPSE terus meningkat dari tahun ketahun sejak pertama kali dilaksanakan di tahun 2008. LPSE yang ketika itu hanya berjumlah 33 buah, pada tahun 2016 mencapai 644 LPSE yang tersebar di kementerian, lembaga, intansi, dan pemerintah daerah.

Sumber Berita: www.teraskreasi.com
ntbprov

Kamis, 01 Desember 2016

FGD Standar Manajemen Resiko untuk Tata Kelola e-Gov

08.47

Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Rencana Induk Pengembangan e-government di Provinsi NTB,  Bagian Kesekretariatan dan Pengelolaan Dana Elektronik (K dan PDE) Biro Umum Setda Provinsi NTB, menyelenggarakan Focus Group Disscussion Penyusunan Manajemen Resiko, di gedung Sangkareang komplek kantor Gubernur Provinsi NTB. FGD yang berlangsung selama dua hari (15-16/11/2016), diikuti oleh para pengelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan seluruh Pejabat Fungsional Pranata Komputer di lingkup Pemerintah Provinsi NTB, bertujuan untuk menyusun dokumen Standar Manajemen Resiko E-Government yang akan digunakan di seluruh instansi di lingkup pemerintah provinsi NTB.

Menurut Kepala Bagian K dan PDE Biro Umum Setda Provinsi NTB, I GP Aryadi, S.Sos, M.H., selaku penanggung jawab kegiatan FGD menyatakan, penerapan TI (teknologi informasi) di instansi pemerintahan pada dasarnya merupakan upaya untuk mewujudkan layanan public yang akurat, efektif dan efisien. “Secara umum, kebijakan bidang TI di provinsi Nusa Tenggara Barat diarahkan untuk mendukung kebijakan di tingkat nasional, untuk diterapkan di daerah. Misalnya kebijakan pemerintah untuk melakukan Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) juga kita terapkan di NTB melalui berbagai strategi,” ujarnya. Kepala LPSE Provinsi NTB ini lebih lanjut mengatakan bahwa TI memiliki peran penting dalam mewujudkan visi dan misi reformasi birokrasi, dan karena peran inilah, kedepannya penerapan e-gov dalam lingkup pemerintahan akan semakin intensif.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pemanfaatan TI perlu memprhatikan aspek kehandalan dan keamanan agar memberikan kemanfaatan yang optimal. Standar Manajemen Resiko pada dasarnya adalah pemanfaatan TI yang sebesar-besarnya dengan resiko seminimal mungkin.  Dengan kata lain, TI akan mampu memberikan kemanfaatan optimal jika dikembangkan berdasarkan standar keamanan yang handal. “Penyusunan Standar Manajemen Resiko juga merupakan tindak lanjut implementasi Permenkominfo no.4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, dimana setiap penyelenggara layanan public wajib menerapkan standar keamanan sistem elektronik”, ujar Sekretaris PPID Provinsi NTB ini.

Pelaksanaan FGD Standar Manajemen Resiko merupakan bagian pelaksanaan Tahapan Rencana Induk pengembangan e-government Provinsi NTB, yang pada tahun 2016 ini mentargetkan penyusunan pedoman-pedoman dasar pelaksanaan program dan kegiatan e-government. Menurut Yasrul, S. Kom, M.Eng., pejabat fungsional Pranata Komputer senior di Pemprov NTB, implementasi program dan kegiatan e-gov membutuhkan pedoman yang rinci. Pelaksanaan e-gov saat ini belum didukung oleh pedoman yang menjadi standar pengoperasian pemanfaatan e-gov. Salah satu bentuk pedoman awal tersebut adalah tersedianya Standar Manajemen Resiko.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa e-government memiliki lima dimensi, yaitu pertama, dimensi infrastruktur atau hardware. Contohnya perangkat computer, jaringan dan server. Untuk lingkup pemerintah provinsi NTB, ketersediaan infrastruktur dasar seperti perangkat computer, sudah dimiliki oleh setiap instansi/SKPD. Namun untuk jaringan dan server, mengikuti layanan kebutuhan di setiap instansi.

Dimensi kedua adalah dimensi aplikasi, yaitu semua perangkat lunak yang digunakan untuk memfungsikan hardware. Untuk aplikasi, pranata computer di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah banyak menghasilkan aplikasi-aplikasi yang telah terbukti meningkatkan efisiensi pekerjaan. Pada kegiatan pemetaan TI yang dilakukan di awal tahun 2016 ini, lebih dari 50 jenis aplikasi terdaftar dalam daftar inventaris aplikasi dari sebagian SKPD di lingkup Pemprov NTB.

Dimensi Ketiga adalah dimensi kelembagaan, yaitu lembaga yang berfungsi untuk mengurus dan mengkoordinir Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Dimensi keempat adalah dimensi perencanaan. Perencanaan TIK merupakan bagian dimana sebuah lembaga mempunyai perencanaan jangka pendek dan panjang, yang disesuaikan dengan renstra TIK.

Dimensi kelima yaitu dimensi kebijakan yaitu semua kebijakan standar (seperti juklak, juknis untuk operasional) atau kebijakan yang mengatur semua operasional e-gov. Manajemen resiko berada pada dimensi kebijakan yang menyangkut tata kelola. “Yang terjadi selama ini, tata kelola justru sering terabaikan, dimana pemanfaatan TIK dilakukan tanpa perencanaan yang matang bahkan tanpa evaluasi,” ujar moderator kegiatan FGD ini. “Dalam konteks inilah FDG Standar Manajemen Resiko menjadi forum untuk memetakan dan mencari solusi atas resiko-resiko penerapan e-gov di lingkup pemerintah provinsi NTB, berdasarkan pengalaman rekan-rekan pengelola TIK di SKPD, dan kita harapkan tersusunnya Standar Manajemen Resiko ini akan menjadi awal tata kelola e-government yang lebih baik lagi kedepannya,” ujar pembuat aplikasi Temukan Arsip 3 Menit ini.

Sumber: ntbprov